2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraina Binti Hasan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa: - Sebilah pisau lipat ukuran 1 X 11 Cm dirampas untuk dimusnahkan. 4.
Anda menyebut soal dasar hukum forensik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Sebenarnya tidak ada yang menyebutkan tentang forensik dalam KUHP maupun KUHAP. Mengenai forensik, diatur dalam peraturan kepolisian sebagaimana kami sebutkan di atas.
Menyatakan terdakwa LENOX LEWIS secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana pengancaman kekerasan sebagaimana diancampidana dalam pasal 335 ayat (1) ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LENOX LEWIS dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalanimasa penahanan sementara dengan perintah
APS dan JLS merupakan orang yang menghabisi nyawa korban dengan celurit. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan lainnya adalah pemilik senjata tajam berjenis celurit. Sedangkan, GLS, MDP, dan PAP dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.
Tindak Pidana Pemerasan. Dari rumusan Pasal 368 ayat (1) sebagai rumusan dari pengertian pemerasan itu terdapat unsur-unsur: a. Unsur-unsur Objektif. 1). Perbuatan Memaksa. Undang-undang tidak menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan memaksa.
Tribratanews.kepri.polri.go.id- Secara konvensional, dugaan tindak pidana pengancaman lebih tepat jika dipersangkakan dengan menggunakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa
Tentu ada, berikut aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa “ Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia
29mw.
pasal kuhp pengancaman dengan senjata tajam